RIAU ONLINE, PEKANBARU – Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial ZU (34), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau saat membawa 5,2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai. Untuk menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp20 juta.
Sabu dengan berat bersih 5.228,54 gram itu disembunyikan di sejumlah sisi kompartemen koper yang telah dimodifikasi. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI mengenai dugaan pemasukan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia,” ujarnya, Senin, 2 November 2026.
Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik ZU setelah turun dari kapal. Kecurigaan semakin menguat ketika hasil pemindaian X-ray terhadap barang bawaannya menunjukkan indikasi mencurigakan pada sisi-sisi koper.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pembongkaran seluruh kompartemen koper, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bersih total 5.228,54 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZU mengaku ditawari pekerjaan oleh seseorang berinisial ZA dengan iming-iming upah Rp20 juta. Ia kemudian dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.
Di Malaysia, ZU disebut bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bos Arab. Orang tersebut diduga menyerahkan sebuah koper yang telah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Sebelum berangkat ke Malaysia, ZU melakukan perjalanan dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Ia kemudian menyeberang ke Malaysia dan kembali ke Indonesia menggunakan kapal feri dengan membawa koper tersebut.
“Upaya penyelundupan terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai,” terang Brigjen Christ.
Selain tujuh bungkus diduga sabu, petugas turut menyita satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai.
BNNP Riau memperkirakan sabu tersebut bernilai sekitar Rp7,84 miliar, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram. Barang bukti itu juga diperkirakan berpotensi merusak sekitar 26.143 jiwa apabila beredar di masyarakat.
Saat ini, ZU beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih perlu mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam pengiriman narkotika lintas negara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

