RIAU ONLINE, DUMAI - Iming-iming upah sebesar Rp20 juta membuat seorang pria asal Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial ZU (34), nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas negara. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut justru berakhir dengan penangkapan di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai, Riau.
ZU alias Zuherdi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama Tim P2 Bea Cukai Dumai pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram atau lebih dari 5,2 kilogram. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal MV Indomal Dynasty dengan tujuan kembali ke Indonesia.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA. Sebagai imbalan atas tugas tersebut, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Tidak hanya itu, tersangka juga dihubungi seseorang berinisial YU yang mengarahkannya untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.
Narkotika tersebut nantinya akan diserahkan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Arab.
"Pada saat dilakukan interogasi singkat, tersangka mengaku ditawarkan pekerjaan oleh saudara ZA dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin, 2 November 2026.
Sebelum menjalankan tugasnya, Zuherdi terlebih dahulu berangkat dari Kota Medan menuju Kota Dumai menggunakan kendaraan travel. Setibanya di Dumai, ia melanjutkan perjalanan menuju Malaysia melalui jalur transportasi laut.
Setelah beberapa hari berada di Malaysia, tersangka bertemu dengan seseorang yang disebut Bos Arab. Dari orang tersebut, ia menerima satu buah koper yang telah dimodifikasi dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Koper tersebut kemudian dibawa tersangka saat kembali ke Indonesia menggunakan kapal MV Indomal Dynasty pada Kamis, 29 Oktober 2026," jelasnya.
Namun, perjalanan tersangka tidak berjalan sesuai rencana. Setibanya di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai, koper yang dibawanya terdeteksi mencurigakan saat melewati pemeriksaan mesin X-Ray Bea Cukai.
"Petugas menemukan indikasi adanya benda mencurigakan di sejumlah sisi koper. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan membuka seluruh bagian kompartemen koper," tegas jenderal bintang satu itu.
Hasilnya, ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bersih total 5.228,54 gram. Besarnya upah yang dijanjikan kepada tersangka berbanding jauh dengan nilai narkotika yang dibawanya.
Jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, sabu seberat 5.228,54 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp7,84 miliar.
"Artinya, upah Rp20 juta yang dijanjikan kepada tersangka hanya sebagian kecil dari nilai barang haram yang dibawanya melintasi perbatasan negara," tegas Pusung.
BNNP Riau juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 26.143 jiwa apabila berhasil diedarkan kepada masyarakat.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari Malaysia melalui wilayah pesisir Riau.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap kurir yang membawa narkotika, tetapi juga akan mendalami jaringan di belakangnya, mulai dari pihak yang merekrut, pemasok di Malaysia, hingga pihak yang menjadi tujuan pengiriman," tegasnya.
BNNP Riau turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisi diduga sabu, satu koper tanpa merek berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23 warna hitam, satu paspor, serta satu tiket kapal ferry Indomal rute Port Dickson-Dumai.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BNNP Riau masih mendalami keterlibatan ZA, YU, sosok yang disebut Bos Arab, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang mengendalikan pengiriman sabu lintas negara tersebut.

