Tidak Berizin, Layanan Rapid Test Kimia Farma di Bandara SSK II Dihentikan

mimi.jpg
(hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Layanan rapid test di Bandara SSK II Pekanbaru yang difasilitasi oleh Kimia Farma ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan rapid test di Bandara SSK II Pekanbaru.

Sebelumnya publik di Riau sempat dibuat heboh lolosnya seorang penumpang yang positif Covid-19 terbang menggunakan pesawat lion air, 5 Juli 2020 kemarin.

Banyaknya persoalan yang terjadi di pos layanan rapid test kimia farma di Bandara SSK II ini pun berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak mau mengambil resiko dan langsung meminta kepada pihak bandara dan kimia farma untuk menghentikan kegiatan rapid test di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilaksanakan laboratorium klinik kimia farma di bandara SSK II Pekanbaru dihentikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu 8 Juli 2020.


Tidak hanya itu, belakangan terungkap, ternyata pelaksanaan rapid test yang dilaksanakan oleh kimian farma di Bandara SSK II Pekanbaru ternyata tidak mengantungi izin dari pemerintah daerah. Sehingga pos layanan rapid test tersebut diminta untuk dihentikan sampai ada izin dari pemerintah daerah.

"Untuk sementara itu dihentikan sampai ada izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang akan berpegian dengan menggunakan jalur udara, agar dapat melaksanakan rapid test di sarana kesehatan yang resmi dan memiliki izin. Sehingga jika dikemudian hari ada masalah, bisa dipertanggungjawabkan.

"Sebelum melakukan pembelian tiket, kami imbau warga agar melakukan rapid test di pos layanan kesehatan yang resmi. Bisa di rumah sakit, di Puskemas atau di labor," kata Mimi. (*)