Draft RPJMD Dikembalikan Gubernur, Iwan Fatah: Tinggalkan, Fokus ke Covid-19

Parisman-Ihwan2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Parisman Ihwan, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Riau yang mengembalikan berkas draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru tahun 2017- 2022

Menurut Parisman, langkah yang diambil oleh Gubernur Riau Syamsuar adalah suatu keputusan bijak, karena memang ia menilai ada kejanggalan dalam proses pengesahan draft revisi RPJMD ini.

Dikatakan Politisi Golkar ini, revisi RPJMD ini banyak keganjilan dan keanehan, mulai dari proses pengerjaan yang dikebut dan terkesan dipaksakan oleh Walikota Pekanbaru di tengah badai Covid-19.

Keanehan ini sendiri juga disampaikan oleh Gubernur melalui surat yang ia kirimkan ke DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota, dimana ada beberapa poin yang disampaikan oleh Gubernur.

Pertama, rapat ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, yang mana RPJMD baru boleh dilakukan jika sisa masa jabatan kepala daerah kurang dari tiga tahun. Sementara, Walikota Pekanbaru hanya memiliki sisa masa jabatan dua tahun saja.


Kemudian, Gubernur juga mempertimbangkan surat keberatan dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

Dengan dasar itu, pria yang kerap disapa Iwan Fatah ini, sepakat jika perubahan RPJMD ini tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Ia berharap, Walikota fokus saja tentang masalah covid-19 ini, jangan membuat konsentrasi pemerintah dan masyarakat teralihkan dari penanganan Covid-19 yang sampai hari ini pun masih menyisakan banyak masalah.

"Ada apa di balik RPJMD ini semua? Jangan-jangan ada udang di balik batu. Sekarang ini fokus dan konsentrasi saja dulu ke Covid-19, tidak ada yang lebih penting daripada ini. Rakyat sekarang butuh kepedulian pemerintah dalam melanjutkan hidup, tinggalkan RPJMD sementara fokus ke Covid-19," kata Iwan Fatah, Senin, 1 Juni 2020.

"Kita sepakat kalau ini diubah, tapi harus yang berkaitan dengan Covid-19, misalnya ada upaya untuk mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19, membangkitkan gairah perekonomian, dan hal-hal lainnya," tuturnya.

Untuk itu, Iwan menghimbau Pemko Pekanbaru untuk bersabar dan teliti dalam melakukan kajian revisi RPJMD ini, karena salah-salah berdampak tidak baik bahkan akan berurusan dengan hukum.

"Di kalangan DPRD saja masih banyak penolakan dan penolakan mereka juga berdasar semua. Ada dasar hukumnya, kita berharap pak Wali bisa lebih bersabar," tutupnya.