Tahun Anggaran 2019 Berakhir, Proyek Miliaran di RSUD Kuansing Belum Rampung

proyek-rsud.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Meski Tahun Anggaran 2019 telah berakhir, namun proyek bernilai miliaran rupiah di RSUD Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih belum rampung.

Berdasarkan pantauan dilapangan dua proyek dengan nilai cukup fantastis tersebut masih saja dikerjakan oleh rekanan hingga, Kamis, 2 Januari 2020.

Seharusnya proyek tersebut sudah selesai pada Desember 2019 lalu, namun hingga kini belum juga selesai dan masih dikerjakan oleh rekanan.

Dua proyek tersebut adalah pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pembangunan gedung tiga lantai Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan.

Dilihat dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan.


Pekerjaan ini dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00. Sesuai tanggal kontrak pekerjaan ini telah dimulai 23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.

Kemudian untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru.

Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, akibat pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau tidak selesai sesuai target kontrak maka dua perusahaan tersebut diberikan sanksi dikenakan denda.

"Sehari dendanya satu permil dari nilai kontrak, atau 5 persen untuk 50 hari," kata Irvan ketika dihampiri RIAUONLINE.CO.ID usai meninjau pekerjaan proyek rawat inap yang masih berlangsung, Kamis, 2 Januari 2020.

Irvan menyebutkan, besaran denda satu hari akibat terjadinya keterlambatan pekerjaan sekitar Rp 14 Juta. Pihaknya juga sudah memberikan perpanjangan selama 50 hari agar dua perusahaan tersebut menyelesaikan pekerjaannya.

Sementara untuk persentase pekerjaan sendiri katanya, untuk pembangunan gedung tiga lantai Rawat Inap baru sekitar 60 persen lebih. Dan untuk kegiatan pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah mencapai 80 persen lebih.

Namun melihat kondisi saat ini mantan Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan ini tampak ragu pekerjaan pembangunan gedung tiga lantai Rawat Inap bisa diselesaikan.

"Kalau IGD mungkin selesai, tapi kalau untuk rawat inap saya agak ragu bisa selesai, ini piling saja," kata Irvan.

Dia menegaskan, apabila rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan masa perpanjangan waktu 50 hari, maka perusahaan terancam akan di blacklist. "Kalau tidak selesai juga tentu akan di blacklist," katanya.