Abaikan Kebakaran Lahan di Sekitar Konsesi, 5 Perusahaan Mendapat Teguran

karhutla-bengkalis.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Riau menggelar rapat koordinasi penanganan kabakaran lahan di sejumlah wilayah. Selain memaparkan laporan kinerja masing-masing Satgas di lapangan, dalam rapat tersebut terungkap lima perusahaan perkebunan yang mendapat teguran dan peringatan keras dari Gubernur Riau.

Perusahaan dinilai abai terkait kebakaran lahan yang berada di sekitar kawasan konsesinya. Padahal dalam aturannya, bukan hanya konsesi, perusahaan juga wajib menjaga lahan sekitar konsesi dari kebakaran lahan dalam radius tertentu.

Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Kolonel Pnb Jajang Setiawan mengatakan titik-titik api tersebut ditemukan setelah Satgas Karhutla melakukan patroli dan pemetaan di sejumlah lokasi kebakaran.

Hasilnya, ditemukan kebakaran di sekitar areal konsesi perusahaan yang berada pada radius kurang dari lima kilometer.

"Kebakaran sekitar perusahaan yang berada di bawah lima kilometer itu sudah harus di bawah tanggungjawab perusahaan," kata Jajang usai evaluasi Karhutla di Posko Satgas Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, 29 Juli 2019.

Lima perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer tersebut adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.

Kelima perusahaan tersebut kini telah didata dan langsung dilaporkan ke Komandan Satgas Karhutla Riau, yakni Gubernur Syamsuar. Selain itu, data tersebut juga ditembuskan ke Satgas Gakkum Karhutla, Polda Riau serta instansi terkait lainnya.


Jajang yang merupakan bagian dari Satgas Udara Karhutla Riau itu mengatakan Gubernur Riau, Syamsuar nanti yang akan memberikan teguran kepada lima perusahaan diatas. Selain itu, dia juga meminta Polda Riau untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan sekitar areal operasi perusahaan terbakar.

"Itulah yang kita laporkan kepada Gubernur untuk memberikan teguran dan sosialisasi bahwa ini tanggungjawab perusahaan. Merekalah yang seharusnya melakukan pemadaman," ujarnya.

Kabag Bin Opa Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto yang turut hadir dalam rapat evaluasi itu membenarkan adanya sejumlah perusahaan yang areal konsesi mengalami kebakaran. Salah satunya adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang berlokasi di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kebakaran di areal perkebunan sawit seluas 30 hektar ini sudah terjadi sejak Jumat (26/7) pekan kemarin.

"Tim kami dari Polda Riau dan Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. PT WSSI ini pernah tersangkut masalah hukum namun saat ini lahan tersebut justru dikuasai masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Gunar, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan warga di sekitar lokasi kebakaran. "Pihak perusahaan belum kita minta keterangan baru masyarakat di lokasi sekitar tersebut yang mintai keterangan," jelasnya.

Sepanjang Januari hingga Juli 2019 ini Polda Riau telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan 18 tersangka. Akan tetapi, dari seluruh perkara yang ditangani, belum ada perusahaan yang terlibat. Perkara baru menyentuh perseorangan.

"Dari 18 kasus tersebut, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. 4 kasus tahap penyidikan dan 2 kasus tahap I," tambahnya.

Adapun rincian penanganan kasus ini diantaranya Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rohil 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, Pekanbaru 1 kasus.

Hingga Juli 2019 ini, tercatat lebih dari 3.800 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.435 hektare.

Akan tetapi angka yang dirilis BPBD Riau itu berpotensi lebih besar setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan luas kebakaran di Riau sepanjang 2019 ini mencapai lebih dari 27.000 hektare lebih.

Pemerintah Provinsi Riau telah mengaktifkan Satgas Karhutla setelah menetapkan status siaga darurat sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 mendatang. (**)