Korupsi Alkes Ratusan Juta, Tiga Dokter Divonis Penjara

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara kepada tiga dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dalam putusannya menyatakan ketiga oknum dokter yang seluruhnya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan korupsi.

Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial. Meski pembacaan putusan dilakukan secara terpisah, namun hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

dr Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara," kata hakim, Kamis, 2 Mei 2019.

drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.


dr Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Dia divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, dia tidak ditetapkan membayar denda.

Menanggapi putusan itu, seluruh terdakwa menyatakan menolak dan banding. Sehingga putusan itu belum bisa disebut berkekuatan hukum tetap.

Selain tiga dokter diatas, majelis hakim juga menghukum Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara RpRp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. "Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut kr kas daerah," tegas Saut.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan pada Kamis pekan kemarin.

Sementara itu, putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan.

Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara. (**)