Hakim Berbeda Pendapat Putuskan Vonis Dokter Korupsi Alkes

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dokter Kuswan Ambar, salah satu dari tiga dokter yang terseret dugaan kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Riau divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis.

Namun, dia menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan. Dokter ahli bedah plastik yang terlihat paling nyentrik dengan gaya rambut pirang itu divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga tidak ditetapkan membayar denda.

Selain itu, sidang pembaca vonis dokter ahli bedah plastik itu terbilang lebih lama dibanding dengan dua dokter sebelumnya, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial.

Hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dihadapkan dengan dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan.

Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).


Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal subsider dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim.

"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," lanjut hakim ketua usai membacakan putusan.

Mendengar putusan itu, seluruh terdakwa kompak menyatakan banding. Langkah serupa juga diambil oleh JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa dan JPU untuk menyiapkan memori banding.

Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.

‎Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

‎Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. (**)