Antisipasi Kecelakaan Laut Jelang Nataru, Dishub Riau Lakukan ini

Pelabuhan-Sungai-Duku.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Demi menjamin kesuksesan natal dan tahun baru (nataru) 2018, Dinas Perhubungan Riau memperketat jalur pengawasan di sektor laut serta pengawasan transportasi kapal laut maupun penyeberangan sungai.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Riau, Taufiq mengatakan prosedur seperti ini menurutnya telah sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.

"Semenjak kejadian kecelakaan di laut yang lalu itu, Kementerian perhubungan sudah melakukan penyertaan pengetatan pengawasan. Kita konsisten dengan itu," jelasnya, Kamis, 13 Desember 2018.

Memperketat pengawasan tersebut, diantaranya mendata kondisi muatan, manifes penumpang sampai memastikan kelengkapan sarana keselamatan yang ada di dalam kapal.

"Seperti run check kapal secara rutin. Apalagi pas nataru itu. Kita juga lakukan kordinasi dengan dinas terkait," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Riau, Taufiq memperkirakan lonjakan angkutan seperti laut, darat dan udara pada peringatan Natal dan tahun baru (nataru) akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dimana, terjadi peningkatan hingga menyentuh angka 7 persen jika dibandingkan dari situasi sebelum dan sesudah perayaan hari besar ini.

"Hasil perkiraan kami dengan kawan-kawan bahwa untuk nataru akan terjadi lonjakan sebesar 6-7 persen," katanya, Rabu, 12 Desember 2018.


Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat ini sedang menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Riau mengatakan berdasarkan surat dari Bawaslu RI tertanggal 30 November lalu, ada aturan teknis tentang tata cara penertiban APK.

Diungkapkan Rusidi, setiap partai memiliki jatah untuk mencetak APK sebanyak 5 Baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan, di luar dari jatah Baliho yang dicetak KPU.

"Makanya kita harus menghitung dulu. Sebenarnya secara bertahap sudah kita lakukan, sekarang yang tinggal hanya Billboard berbayar yang tersebar di Riau ini," sebut Rusidi, Rabu, 12 Desember 2018.

Meskipun ada jatah APK, Rusidi menegaskan baliho dan spanduk yang ditempel di tiang listrik dan pohon sudah melanggar aturan.

"Kami pastikan itu akan kami tertibkan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.

Ia mengaku memang agak sedikit rumit, untuk itu perlu ada komunikasi intensif dengan stakeholder maupun dengan Caleg dan partai politik.

"Kita masih konsolidasikan, mana yang melanggar mana yang tidak," ulasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id