Sunat Dana SPPD, Eks Kadishut Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

sidang-tipikor.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kampar, M Syukur, dan bendaharanya, Dedi Gusman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2014 -2015. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

"Terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, BP Ginting, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 1 Agustus 2018 sore.

JPU menjerat terdakwa M Syukur dengan hukuman penjara 7,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bukan kurungan. Syukur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,711 miliar lebih. "Uang pengganti dapat diganti dengan hukuman penjara 4 tahun," kata Ginting.

Sementara, Dedi Gusman dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 tahun bukan kurungan. "Terdakwa Dedi dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta atau subsider 3 tahun," ucap Ginting.

Dalam amar tuntutan uang dibacakan di hadapan majelis hakim uang diketuai Arifin, didampingi Toni Irfan dan Rahman Silaen, JPU membeberkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Gunting.


Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa terlihat pasrah. Majelis hakim yang diketuai Arifin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. "Saya tidak mengajukan pembelaan Pak hakim, tapi permohonan," kata M Syukur.

Hakim lalu meminta M Syukur membuat catatan untuk dilampirkan saat persidangan selanjutnya. Terdakwa lalu menyerahkan selembar kertas yang berisikan penyesalan atas perbuatannya, dan meminta keringan hukuman karena dia masih punya tanggungan keluarga. "Saya juga mohon dapat menjalankan sisa hukuman di Bangkinang," pinta M Syukur.

Pembelaan juga tak dilakukan Dedi Gusman tapi dia juga mengajukan permohonan seperti M Syukur. Sementara JPU, menyatakan tetap pada tuntutannya.

Perbuatan Sukur dan Dedi Yusman terjadi pada 2014 dan 2015 silam. Saat itu, dianggarkan dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi pegawai di Dishut Kampar.

Namun dana tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa Syukur memerintahkan Dedi Yusman untuk memotong anggaran perjalanan kepada PPTK dan membuat SPPD fiktif.

Pemotongan dilakukan sebesar 20 sampai 25 persen. Dana yang dipotong disebutkan terdakwa untuk kegiatan operasional di Dishut Kampar. Kenyataannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional yang berhubungan dengan terdakwa. 

Akibat perbuatan itu, Syukur tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp2,71 miliar lebih sedangkan Dedi Gusman Rp900 juta lebih. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara Rp3,684.933.346. (***)