Hakim Pengadilan Tembilahan Kabulkan Praperadilan Indra Muchlis Adnan

Prapid-Indra-Muchlis-Adnan.jpg
(Handover Yudhia Perdana Sikumbang)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Muchlis Adnan, Senin, 11 Juli 2022.

Dalam hal ini, hakim juga meminta kepada Kejari Inhil untuk memulihkan nama baik Indra Muchlis Adnan serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kuasa Hukum Indra, Yudhia Perdana Sikumbang membenarkan hal tersebut dan saat ini tengah mengurus pembebasan kliennya Indra Muchlis Adnan.

 "Iya alhamdulillah, Praperadilan yang kami layangkan dikabulkan Hakim PN Tembilahan," tegas Yudhia kepada RiauOnline.co.id, Senin, 11 Juli 2022 malam.

Berikut RiauOnline.co.id menyampaikan isi permohonan praperadilan yang dikabulkan Hakim PN Tembilahan.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.


2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: TAP-02/L.4.14/Fd. 1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Tersangka INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd. 1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.

 

 

7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 oleh Janner Christiadi Sinaga Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dan diucapkan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh termohon dan pemohon.