KPU Riau Sarankan Mahasiswa Perantau Pulang Kampung

Ketua-KPU-Riau-Nurhamin.jpg
(Azhar Saputra)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum mengatakan bagi masyarakat yang saat ini sedang berada di rantau dan jauh dari kampung halaman, seeperti mahasiswa diharuskan pulang ke kampungnya apabila ingin memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 besok.

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan pemerintah dalam Kepres 25 sudah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional agar bisa memberikan waktu senggang kepada masyarakat.

"Harus pulang, kan sudah di tetapkan sebagai tanggal merah, kecuali yang bersangkutan ada tugas mendadak, yang membuat dia tidak bisa ia tinggalkan, seperti petugas kesehatan atau sebagai pemantau,"ungkap Nurhamin, Selasa, 26 Juni 2018.


Dikatakan Nurhamin, pihaknya sudah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dan meminta segera mengurus surat C5.

"Dia harusnya pindah lokasi memilih dan mengurus surat C5, dan itu tadi harus ada alasan logis, seperti yang saya sebutkan tadi, kalau alasannya hanya malas pulang kampung ya tidak bisa,"tambah Nurhamin.

Lebih lanjut, Nurhamin mengaku pihaknya hanya ingin menghindari adanya dugaan dan potensi mobilisasi pemilih, sehingga aturan seperti ini memang harus diterapkan.

"Nanti terjadi pula mobilisasi, makanya harus ada alasan yang kuat sehingga dia bisa berpindah TPS,"tutup Nurhamin.