Humas Sekwan DPRD Siak Jawab Tudingan Tak Transparan Kelola Anggaran Media

Kasubbag-Humas-Sekretariat-Dewan-Sekwan-DPRD-Siak-Solihin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

LAPORAN: EFFENDI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tidak ada pihak Kasubag menutupi terkait masalah anggaran media yang dikelolanya. Demikian dikatakan Kasubbag Humas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Siak Solihin menjawab media, Rabu, 6 Juni 2018.

Solihin mengatakan pihaknya selama ini bersikap transparan terkait pengelolaan anggaran media di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Siak.

"Terkait media yang belum dapat diakomodir kerjasama dalam publikasi mereka terlambat memasukkan penawaran sebelum tahun anggaran berjalan. Saking banyaknya media yang telah masuk bahkan masih ada rekan media yang sudah lama juga belum dapat kita akomodir padahal lengkap penawaran dan profil perusahaan mereka masukkan. Satu sisi anggaran juga sangat terbatas," ungkap Solihin.


Menurut Solihin, pihaknya hanya meneruskan kebijakan pejabat sebelumnya yang waktu itu hanya sekitar 32 media online dengan anggaran yang sama saat ini dua kali lipat bertambah. Sedangkan tahun 2018 mencapai 62 media online.

"Nah bagi rekan yang mau menawarkan kerjasama kita minta bersabar masuk kan dulu penawaran lengkap dengan profil perusahaan, bisa saja nanti pada 2019, kalau saat ini atas kesepakatan seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Siak waktu itu sudah berakhir. Jadi bagaimana pihaknya mengakomodir semua penawaran yang masuk apalagi saat ini," tuturnya.

Solihin menyarankan, jika ada rekan media hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran silakan datang dan konfirmasi ke PPID. "Semua itu ada prosudurnya silakan datang. Tidak bisa hanya melalui telpon ataupun chat di WA," kata solihin.

Terkait hal ini, Solihin menegaskan, bahwa tidak ada yang disembunyikan. Ditambahkan Solihin, terkait permohonan informasi data anggaran yang dikelola oleh Penyelenggara Negara dalam hal ini Sekwan DPRD Siak dapat ditindaklanjuti melalui PPID Kabupaten Siak di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Siak.

Hal ini mengacu pada ketentuan di dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melalui prosedur bertahap sesuai aturan hukum.

"Dan selanjutnya di dalam peraturan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Siak dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan barang jasa sesuai ketentuan Jabatan PPTK sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 tentang wewenang," ucapnya mengakhiri.