Terdakwa Deyu Divonis 20 Bulan, Deliana 14 Bulan Penjara

Sidang-deliana.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) terhadap mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu. Sementara terdakwa Deliana selaku Sekretaris Bapenda divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara.

Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan modus memotong anggaran perjalanan dinas tahun 2015-2016 dam membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa Deliana dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Deyu dengan penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan, dipotong masa tahanan," kata hakim ketua, Sulhanuddin, Kamis malam, 12 April 2018.

Majelis hakim juga menghukum Deliana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta. Uang itu sudah dititipkan terdakwa ke kejaksaan.

Sementara terdakwa Deyu membayar uang pengganti kerugian negara Rp204 juta. Dari jumlah itu, Rp50 juta juga sudah dititipkan Deyu ke kejaksaan.

"Jika putusan memiliki kekuatan hukum, uang itu disetor ke kas daerah," kata Sullhanuddin, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Hendrik.

Berdasarkan putusan itu, kedua terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Mereka menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.


"Pikir-pikir yang mulia hakim," kata terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Apriliana Purba dan Amin menuntut Delilana dengan penjara 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Deyu dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara, JPU juga menuntut Deliana dan Deyu membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hanya saja, Deliana dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp45 juta sedangkan Deyu dituntut membayar ganti ruga Rp204 juta atau diganti hukuman penjara selama 8 bulan.

Perkara yang menjerat keduanya berawal ketika terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya.

Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang. Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair.

Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal.

Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU.

Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar.(***/3)