Astaga, Tiga Oknum Polda Riau Diduga Peras Warga Rp200 Juta

Pungutan-Liar-atau-Pungli.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PKANBARU - Tiga oknum polisi jajaran Polda Riau diduga melakukan pemerasan terhadap warga hingga Rp200 juta. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Rokan Hulu. 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Nandang saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu, 10 Maret 2018, membenarkan tiga anggotanya tersebut melakukan pemerasan. Dia menuturkan, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, kalau sudah ditangkap, sudah ada barang bukti pasti jadi tersangka," kata Kapolda. 

Ia menuturkan, saat ini ketiga oknum polisi masing-masing berinisial Brigadir H (33), Brigadir RE (33) dan Bripda JFS (24) telah ditahan di Polres Rokan Hulu.

Secara tegas, Kapolda mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan pidana umum atas tindakan menyalahgunakan wewenang serta dugaan pemerasan kepada sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu. 

"Kita proses pidana umumnya, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan," ujarnya.

Kasus yang menyeret tiga oknum penegak hukum tersebut berawal saat tiga polisi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan kepada terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada medio Februari 2018 lalu. Ketiganya saat itu menyasar seorang warga berinisial AH alias Alam, laki-laki terduga penyalahgunaan narkoba berusia 41 tahun. 

Saat operasi penggerebekan berlangsung, ketiga oknum polisi tersebut diduga kuat melakukan tindakan yang tidak sepantasnya. Diantaranya memborgol sejumlah saksi, menodongkan senjata hingga menembak kaki Alam hingga yang bersangkutan pingsan. 

Alam yang ditembak pada bagian kaki hingga pingsan sempat dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Rokan Hulu. Saat di rumah sakit tersebut, diduga unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dilakukan ketiganya. 

Ketiga oknum polisi meminta uang kepada keluarga korban, termasuk ibu korban yang saat itu turut ke rumah sakit. Berdasarkan informasi kepolisian, keluarga korban sanggup membayar uang sebesar Rp200 juta, dari nilai awal yang diminta sebesar Rp250 juta. 

Aksi koboi ketiga oknum itu kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Rokan Hulu. Selanjutnya, ketiga polisi yang masih berusia muda tersebut ditangkap medio pekan ini dengan barang bukti satu pucuk senjata air soft gun, dua gelang emas senilai Rp30 juta, serta uang tunai sebesar Rp73,5 juta. 

Kapolda mengatakan, ketiga oknum tersebut bersalah dengan tiga tuduhan. Pertama penyelahgunaan wewenang, kemudian pemerasan serta terakhir tidak melanjutkan kasus yang ditanganinya. 

Untuk itu, Kapolda menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk turut mendalami keterangan korban agar kasus itu terungkap secara jelas. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline


Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id