Mantan Kepala Bappeda Rohil Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis-Mantan-Kepada-Bappeda-Rohil.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wan Amir Firdaus berusaha tegar ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti bersalah melakukan korupsi anggara di Bappeda Rohil yang merugikan negara Rp1,826 miliar.

Selain penjara, mejelis hakim yang dipimpim Bambang Myanto juga menghukum Wan Amir Firdaus membayar denda Rp200 juta. Hukuman itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan.

Baca juga

Ruangan Bapenda Digeledah, Kejati: Diduga Ada Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi

Ini Sebabnya Kejati Riau Geledah Ruangan Bapenda

Dalam kasus ini, majelis hakim juga menghukum tiga staf Wan Amir Firdaus dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mereka adalah Suhermanto selaku bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar Bambang pada persidangan, Rabu malam, 17 Januari 2018.

Khusus untuk Wan Amir Firdaus, majelis hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,826 miliar. Hukuman itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun.


Sebelumnya, uang pengganti itu sudah dikembalikan Wan Amir Firdaus ke kejaksaan. Jika putusan inkrah dan ia dinyatakan bersalah, uang itu akan dikembalikan ke kas daerah tapi kalau tidak bersalah uang dikembalikan ke Wan Amir Firdaus.

Atas vonis ini, Wan Amir Firdaus serta Hamka dan Rahyudi menyatajan pikir-pikir sedangkan terdakwa Suhermanto menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya. Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Hukuman terhadap Wan Amir Firdaus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexy Fatharany SH dan Sugandi SH, yang sebelumnya menghukum dengan 3 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tiga terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Baca juga:

Usai Diperiksa Lima Jam, PPTK Anggaran Bappeda Rohil Resmi Ditahan

Tunggu Tanggal Mainnya, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Hasilnya, ditetapkan satu orang tersangka lagi yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial LH.

LH sudah dilakukan penahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa, 16 Januari 2018. Berkasnya masih dilengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id