BPJS-TK Serahkan Santunan Rp 1 Miliar ke Istri Karyawan PT PCI Elektronik Indonesia

Santunan-BPJS-TK.jpg

Laporan: DARA FITRIA

RIAU ONLINE, BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyerahkan klaim senilai satu miliar rupiah kepada ahli waris Adel Peranginangin di Batam, Selasa, 21 November 2017.

Klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal mendadak dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Karyawan PT PCI Elektronik International ini, secara simbolis diterima oleh istri Adel, RR Eko Marlasari. Jaminan dengan nominal Rp 1.070.708.610 ini dilakukan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Budiono.

"Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini," kata Budiono.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Adel Peranginangin Angin merupakan Manajer Production PT PCI Elektronik International bekerja selama 7 tahun. Almarhum meninggalkan istri RR Eko Marlasari dengan dua orang anak. Budiono mengatakan, pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun.


"Namun, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujarnya.

Pada kesempatan penyerahan santunan ini, Budiono mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tegas Budiono.

Sementara itu, istri korban Adel Perangin angin, RR Eko Marlasari mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.

"Saya tidak dapat berkata apa-apa. Saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya," katanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id