Tunggakan Klaim Layanan Rujukan Pasien Covid-19 Capai RP 18 Miliar

Arnaldo-Eka-Putra2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tunggakan klaim BPJS Kesehatan untuk penanganan rujukan pasien Covid-19 di RSD Madani, Kota Pekanbaru mencapai Rp 18 miliar.

Klaim yang belum dibayarkan adalah klaim atas layanan rujukan bagi pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan RI mestinya membayarkan klaim itu setelah ada verifikasi dari BPJS Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra memastikan pasien Covid-19 di rumah sakit itu tetap mendapat pelayanan. Menurutnya, tunggakan itu belum mempengaruhi layanan rumah sakit daerah di Jalan Garuda Sakti.

"Layanan bagi pasien Covid-19 masih stabil, kita pastikan pasien tetap memperoleh penanganan di rumah sakit," jelasnya, Kamis 8 Juli 2021.


Ia berujar, manajemen rumah sakit saat ini duduk bersama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Mereka pun merumuskan solusi atas permasalahan ini.

Apalagi sejumlah rumah sakit swasta juga sudah mulai terkendala lantaran belum adanya kepastian pembayaran klaim penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI. Ada di antaranya juga menerima klaim jauh dari total penanganan yang dilakukan.

Direktur RSD Madani tersebut menegaskan tunggakan ini muncul karena sejumlah klaim layanan pasien Covid-19 ditolak. Ia menjelaskan, kondisi ini tidak cuma terjadi di rumah sakit pemerintah.

"Banyaknya tunggakan klaim belum dibayarkan karena banyak ditolak. Kondisi serupa juga terjadi di rumah sakit swasta," jelasnya.

Mereka pun segera merumuskan solusi atas permasalahan ini di dinas kesehatan kota. Selain itu juga melakukan penagihan terhadap klaim yang belum dibayar.

"Nanti keputusannya ada di Kemenkes RI terkait penyelesaian tunggakan ini," paparnya.