Broker Penerangan Jalan Pekanbaru Ditangkap di Bangkinang

tersangka-korupsi-lampu-jalan.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu lagi tersangka korupsi lampu jalan di Pekanbaru yang berhasil dijebloskan ke tahanan. 

Abdul Rahman (ARD), yang merupakan broker pengadaan lampu sorot ditahan Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat, 13 Oktober 2017 pagi.

Sebelum ditahan, Abdul Rahman ditangkap di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kamis malam, 12 Oktober 2017. Dia langsung dibawa ke Bagian Pidsus Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga!

BREAKING NEWS. Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Program Bankeu Pemprov Riau

Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru Bertambah

Langkah itu dilakukan penyidik karena Abdul Rahman sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. "Kita tangkap pukul 12 malam," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Abdul Rahman, dibawa ke Rumah Tahanan Klas IiB Sialang Bungkuk, untuk ditahan pada pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan orange dengan pengawalan petugas kejaksaan.


"Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tersangka ABD (Abdul Rahman). Penahanan pertama dilakukan 20 hari ke depan," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kejati Riau juga sudah menahan tersangka HW. Dia merupakan Menejer Pemasaran PT SCA, yang memasok perlengkapan lampu lalan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru.

Sementara, tiga tersangka lain belum dilakukan penahanan, yakni Masdauri, MJ dan MHR. Masdauri merupakan kepala bidang di DKP Pekanbaru. Ia dan Abdul Rahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka oleh penyidik.

Pengadaan lampu jalan bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggaran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya hingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di DKP Kota Pekanbaru.

Lima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam kasus ini, sejumlah kepala dinas telah dimintai keterangannya. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id