Oknum Honorer Disdukcapil Kampar Ditangkap Tim Saber Pungli dalam OTT

Barang-bukti-Pungli1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang oknum honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Kampar, Kamis, 12 Januari 2017, pukul 14.00 WIB

Oknum honorer bernama Kaharuddin (31) itu ditangkap setelah tim Saber Pungli mendapat laporan dari seorang warga, Aminudin Zaluku (26) yang telah menjadi korban pungli (pungutan liar) saat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aminudin Zaluku (26) melaporkan tindakan oknum honorer pencatatan cipil Kab. Kampar, Kaharuddin (31) atas tindakan pungutan liar (pungli) nya kepada tim saber pungli Polres Kampar yang dilakukan dengan cara operasi tangkap tangan (ott), Kamis, 12 Januari 2017 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Oknum PJS Kades Desa Bukit Kerikil Diduga Lakukan Pungli E-KTP

Alasan pelaku memeras korbannya dengan cara mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri korban yang akan hendak diurus bermasalah tidak terdaftar diwilayah domisilinya semula yakni Gunung Sitoli, Nias.‎

Pelaku mengaku memeras korban dengan alasan bahwa KTP istri korban atas nama Rosayanti Zebua yang diurus itu tidak terdaftar di wilayah Gunuung Sitoli, Nias, domisili semula korban.


"Jadi pelaku ini berbicara menggunakan telepon genggam kepada korban mengatakan bahwa KTP istri korban yakni Rosayanti Zebua tidak terdaftar di wilayah Gunung Sitoli, Nias tempat asalnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis, 12 Januari.

Klik Juga: Saber Pungli Tindak Laporan Pungli E-KTP Pada Ratusan Warga Bengkalis

Kemudian, pelaku menyarankan agar korban menarik data dari Gunung Sitoli, Nias ke Kampar, sebagai satu-satunya solusi. Korban yang mengiyakan memancing pelaku dengan menanyakan biaya yang dibutuhkan. Namun, pelaku tak lantas menyebutkan jumlahnya.

"Pintarnya pelaku saat itu belum mengatakannya. Sampai di rumah, korban di sms oleh pelaku bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp914 ribu, jika tidak KTP tidak bisa di proses," imbuhnya.

Lihat Juga: Novotel Diduga Lakukan Pungli Pada PNS Pemprov Riau

Setelah menyanggupi, korban yang sudah menghubungi polisi sebelumnya mengiyakan dan menyepakati akan memberikan uang yang telah disepakati itu. Polisi yang sudah menanti pun melakukan ott terhadap pelaku.

"Usai kejadian itu selanjutnya korban, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline