Saber Pungli Tindak Laporan Pungli E-KTP pada Ratusan Warga Bengkalis

Saber-Pungli.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penggerak organisasi Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI), Sahat Mangapul Hutabarat mengaku puas dengan kinerja tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang langsung meninjau laporan masyarakat desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis terkait pungli yang terjadi dalam perekaman e-KTP.

 

Pasalnya, diduga Pjs Kades Bukit Kerikil telah melakukan praktik pungli terhadap ratusan masyarakat setempat yang mengurus pembuatan KTP lama menjadi e-KTP. Hal ini telah dilaporkan Sahat kepada tim saber pungli pada Selasa 29 November 2016 lalu.

 

"Setelah kami melaporkannya, beberapa hari kemudian Tim Saber Pungli Propinsi Riau mengutus petugas Dirkrimsus Polda Riau, Rabu, 14 Desember 2016 untuk mewancarai beberapa masyarakat di sebuah kantor Polsek di kota Dumai yang ingin mengetahui bagaimana proses kejadian dugaan pungli e-KTP itu," ucapnya melalui rilis, Kamis, 15 Desember 2016.

Baca Juga: Oknum PJS Kades Desa Bukit Kerikil Diduga Lakukan Pungli E-KTP

 


Sahat berharap agar aksi dugaan pungli yang telah menimpa ratusan warga dapat segera ditindak dan diselesaikan sebagaimana hukum yang berlaku.

 

"Besar harapan kami pungli e-KTP yang diduga dilakukan oleh Pjs Kades Bukit Kerikil bisa dituntaskan. Karena kami sebagai rakyat sangat menginginkan penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

 

Sahat juga menjelaskan secara terperinci mulai dari waktu dan jumlah masyarakat yang telah dilakukan pungutan liar.

Klik Juga: Novotel Diduga Lakukan Pungli Pada PNS Pemprov Riau

 

"Itu diantaranya hari Sabtu, 21 Mei 2016 dan Minggu 22 Mei 2016 terjadi perekaman e-KTP terhadap 492 masyarakat Desa Bukit Kerikil dengan mendatangkan alat rekaman dan petugas UPTD Kecamatan Bukit Batu yang dikenakan biaya perekaman KTP sebesar Rp 75.000 per orang," katanya.

 

"Selanjutnya bagi yang mempunyai KTP lama harus ditinggalkan tanpa diberikan resi atau surat bukti yang dimana masyarakat telah direpotkan jika keluar kota atau berurusan memerlukan KTP," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline