WNI Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Malaysia

 

RIAU ONLINE - Seorang warga Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia di Penang. Rita Krisdianti, warga Indonesia ditangkap pada 2013 lalu karena membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.

 

Anis Hidayah dari lembaga Migrant Care mengatakan, pembacaan vonis Rita oleh hakim pengadilan di Penang pada Senin (30/5/2016) pagi atas dugaan kepemilikan narkoba.

 

“Agendanya memang sidang putusan terhadap kasus Rita Krisdianti atas dugaan kepemilikan narkoba. Vonis pagi ini adalah hukuman mati,” ujar Anis, seperti dilansir dari BBC Indonesia, Senin (30/5/2016).

 

Menurut Anis, Rita sudah mendapat pendampingan hukum melalui Kedutaan Besar RI di Malaysia. Karena itu, pemerintah Indonesia diminta melakukan upaya banding.


 

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa saat ini Rita baru menghadapi pengadilan tingkat pertama. "Sudah pasti kita akan banding," katanya.

 

Rita Krisdianti merupakan seorang tenaga kerja wanita yang diberangkatkan ke Hongkong pada Januari 2013. Tujuh bulan kemudian, Rita pulang ke Jawa Timur karena tidak mendapat kejelasan tentang pekerjaannya.

 

Kemudian, seorang temannya berinisial ES si Makau menawarkan Rita bisnis kain dan pakaian dan memberi Rita tiket dengan singgah ke New Delhi, India dan Penang, Malaysia.

 

Saat singgah di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Rita tidak diperbolehkan untuk membuka koper itu, orang itu menyebut isi koper adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halamannya.

 

Pada Juli 2013, Rita sampai di Bandara Penang. Rita ditangkap pihak kepolisian Malaysia lantaran menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kliogram di koper yang dibawa Rita.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline