Australia Ketar-ketir Usai Tersangka Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar-Patek-mantan-bomber-Bali-1.jpg
(Merdeka.com)

RIAU ONLINE - Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, satu dari tersangka di balik tragedi bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, dibebaskan bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022.

Kebebasan Umar memicu kekhawatiran pemerintah Australia. Pasalnya, sejumlah 88 orang warga negara Australia tewas dalam tragedi bom Bali 2002 itu.

Kepala stasiun radio lokal ABC, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, mengatakan hari dibebaskannya Umar Patek telah membawa kenangan buruk bagi warga Australia yang kehilangan orang dicintainya dalam tragedi itu.

“Saya kira ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia — semua warga Australia — untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek,” kata Marles kepada Reuters, dikutip dari Kumparan, Kamis, 8 Desember 2022.

“Saya secara khusus memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali,” imbuhnya.

Sehubungan dengan tragedi pengeboman itu, kata Marles, pemerintah Australia akan terus melibatkan teroris Indonesia untuk memastikan Umar benar-benar di bawah pengawasan ketat sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.

Tak hanya Marles, Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen, dalam kesempatan terpisah juga mengutarakan keprihatinannya atas pembebasan Umar bagi semua warga Australia.

Kendati begitu, Bowen menegaskan bahwa tindakan pemerintah Indonesia ini tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral antara kedua negara.


“Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kami dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kami lakukan,” kata Bowen.

Umar Patek merunpakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Selain Umar, ada 27 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeboman itu.

Pada 2012 pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar dalam kasus bom Bali 2002.

Umar dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia. Selain itu, Umar juga terlibat dalam peristiwa bom malam Natal pada 2000 silam. Terdapat 20 orang yang tewas dalam peristiwa itu.

Umar pun sempat menjadi buronan berbagai negara seperti Australia, Filipina, hingga Amerika Serikat, karena aksi terorisme yang dilakukannya.

Tepat pada 25 Januari 2011 masa persembunyian Umar berakhir. Umar ditangkap di Abbottabad, Pakistan kala itu. Pada 2015 Umar ditahan di Lapas Klas 1 Surabayar hingga dibebaskan bersyarat pada pekan ini.

Umar sebenarnya memenuhi syarakat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus lalu, karena berkelakuan baik selama mendekam di penjara. Tapi, jadwal pembebasannya ditunda setelah adanya keberatan dari pihak Australia.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan dengan program pembebasan bersyarat ini mengalihkan status Umar dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Selama masa bebas bersyarat, Umar diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika dalam keterangan tertulisnya.