Dibutuhkan Rp130 Triliun untuk Rehabilitasi Sumatera Usai Bencana

Menteri-Dalam-Negeri-Tito-Karnavian-kiri.jpg
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memberikan keterangan pada media terkait rekonstrukai rehabilitasi pascabencana longsor dan banjir bandang Sumatera di Gedung Bina Graha Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. (ANTARA/Aditya Ramadhan)

RIAU ONLINE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkap anggaran yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera diperkirakan mencapai Rp130 triliun untuk jangka waktu tiga tahun.

​"Kalau untuk anggaran yang untuk rehabilitasi rekonstruksi ke depan tiga tahun, itu saya sampaikan diperkirakan Rp130 triliun, untuk 3 tahun," kata Tito di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan fisik yang terdampak bencana mulai dari hunian, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, pusat ekonomi, hingga pertanian.

Tito merinci bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sendiri telah mengajukan kebutuhan sekitar Rp70 triliun untuk perbaikan infrastruktur permanen. Alokasi dana tersebut mencakup pembangunan kembali jembatan, jalan, fasilitas umum, hingga penanganan sungai yang rusak. Jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, maka rata-rata serapan anggaran per tahun mencapai sekitar Rp20 triliun khusus untuk sektor pekerjaan umum.

​Selain infrastruktur jalan, sektor pendidikan juga menjadi prioritas dengan pengajuan perbaikan bagi 4.000 lebih unit sekolah yang rusak. Kementerian Agama turut mengusulkan anggaran untuk rehabilitasi rumah ibadah dan pondok pesantren di daerah terdampak.


​Pemerintah juga memperhatikan sektor produktif warga melalui pengajuan anggaran sekitar Rp3 triliun dari Kementerian Pertanian untuk perbaikan persawahan. Sektor kelautan dan perikanan serta perbaikan pasar tradisional juga masuk dalam daftar rencana anggaran tersebut.

​Seluruh usulan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah kabupaten dan kota akan dipadukan oleh Bappenas ke dalam sebuah Rencana Induk. Dokumen ini ditargetkan selesai paling lambat pada 1 April mendatang sebagai syarat pencairan dana dari Kementerian Keuangan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi.

​Tito menegaskan bahwa Rencana Induk ini harus disusun secara mendetail untuk menghindari adanya tumpang tindih anggaran antarinstansi. Menteri Keuangan hanya akan membiayai program yang sudah masuk secara resmi dalam dokumen perencanaan tersebut.

Mendagri mendorong pemerintah daerah terdampak bencana untuk segera memberikan data warganya yang akan menerima bantuan hunian tetap sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.(ANTARA)