Oleh Ilham Muhammad Yasir, Pemred RiauOnline
RIAU ONLINE, PEKANBARU - SILANG pendapat antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru terkait kebijakan parkir gratis di ritel Indomaret dan Alfamart dalam beberapa pekan terakhir telah berkembang menjadi perdebatan publik. Organisasi mahasiswa, pemerhati kebijakan, hingga masyarakat luas, ikut terlibat dalam diskursus ini.
Di satu sisi, Pemko menyampaikan kebijakan tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, DPRD mempertanyakan dasar hukum dan konsistensi kebijakan tersebut. Dalam situasi seperti ini, penting untuk menjernihkan persoalan dengan melihatnya dari perspektif hukum, bukan semata dari sudut pandang politik atau popularitas kebijakan.
Perdebatan ini sejatinya bukan hal baru. Pada awal tahun 2025, polemik serupa pernah terjadi ketika Wali Kota Pekanbaru menurunkan tarif parkir di badan jalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Saat itu, penulis melalui tulisan “Perda Retribusi Parkir vs Perwako”, menilai kebijakan tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku. Polemik tersebut tidak pernah diselesaikan secara normatif melalui revisi Perda, namun praktik kebijakan ini tetap berjalan. Saat ini giliran kebijakan parkir gratis di ritel Indomaret dan Alfamaret muncul sebagai kelanjutan dari pola yang sama.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur secara rinci hubungan fiskal pusat dan daerah. UU ini menegaskan, bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Tidak hanya jenis pungutannya, tetapi juga besaran tarif dan perubahan tarif wajib diatur melalui Perda. Peraturan kepala daerah, termasuk Perwako, hanya ditempatkan sebagai instrumen pelaksana teknis, bukan pembentuk norma fiskal baru.
Artinya, ketika tarif retribusi parkir telah ditetapkan dalam Perda, maka perubahan tarif, baik menaikkan maupun menurunkan maupun mengalihkan tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui Perwako. Perwako tidak boleh mengatur ulang hal yang sudah diatur oleh Perda. Inilah inti masalah hukum pada polemik awal 2025. Persoalan tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar kebijakan fiskal ke depan lebih berhati-hati dan taat asas.
Polemik parkir gratis di Indomaret dan Alfamart hari ini pun berada dalam koridor hukum yang sama. Secara normatif, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir memang telah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, membebankan kewajiban pajak parkir kepada pengelola ritel bukanlah hal yang dilarang. Parkir gratis bagi pengunjung juga tidak otomatis bertentangan dengan pajak, selama pajaknya tetap dipungut dari pengusaha. Tapi perlakuannya tidak boleh selektif dan diskriminatif. Satu sisi masyarakat sangat diuntungkan, tapi di sisi yang lain pengelola ritel mendapat perlakuan yang tidak adil.
Namun masalah hukumnya bukan terletak pada ide “parkir gratis”, melainkan pada cara kebijakan itu ditetapkan juga masih bermasalah. Kebijakan parkir gratis di dua ritel besar tersebut hanya diatur melalui Surat Edaran Wali Kota, bukan melalui pengaturan umum yang bersifat normatif. Dari sudut pandang hukum administrasi dan hukum pajak dan retribusi daerah, Surat Edaran (SE) tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan, mengubah, atau meniadakan kewajiban fiskal. Surat Edaran bersifat internal dan administratif, bukan sumber hukum yang mengikat publik.
Selain itu, kebijakan tersebut, sekali lagi penulis sebutkan, diterapkan secara selektif dan diskriminatif: hanya Indomaret dan Alfamart. Sementara bagaimana ritel yang lain dengan karakteristik parkir yang sama seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini menimbulkan persoalan asas kesetaraan dan kepastian hukum. Dalam asas hukum pajak, objek yang sama harus diperlakukan sama, kecuali ada dasar normatif yang jelas dalam Perda. Tanpa dasar tersebut, kebijakan menjadi rawan dipersepsikan diskriminatif.
Di sinilah peran DPRD dan organisasi mahasiswa semestinya perlu memahami secara proporsional. Bukan memberikan pendapat yang bias. DPRD menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan atas kebijakan fiskal daerah, sedangkan mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik yang muncul bukanlah penolakan terhadap kebijakan pro-rakyat, melainkan peringatan agar kebijakan tersebut tidak melanggar asas legalitas dan tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pada akhirnya, perdebatan parkir di Pekanbaru harus diarahkan pada satu pertanyaan mendasar, apakah kebijakan publik dijalankan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku? Kebijakan yang baik dari sisi tujuan dapat kehilangan legitimasi jika ditempuh dengan cara yang keliru. Selama kebijakan fiskal strategis ditetapkan tanpa landasan Perda dan hanya bertumpu pada instrumen administratif, polemik serupa akan terus muncul berulang.
Menjernihkan persoalan parkir berarti kita semua sepakat untuk mengembalikannya pada prinsip dasar negara hukum, dan prinsip kepastian hukum. Semua kebijakan baik itu di level negara, di level pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.***
*Jurnalis dan saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.

