Kasus Pajak, Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara

cristiano-ronaldo-CR7.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE - Bintang sepak bola Cristiano Ronaldo resmi akan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar 19 juta euro atau sekira Rp 320 miliar setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak.

Penyerang Juventus yang diboyong dari Real Madrid itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang terjadi antara 2011-2014, ketika ia masih memperkuat panji Real Madrid, dengan nilai total 14,7 juta euro!

Diwartakan EFE yang dilansir FourFourTwo, jumlah itu berkurang dalam pengakuan bersalahnya hingga 5,7 juta euro. Namun dengan mempertimbangkan denda, bunga, dan biaya lainnya, jumlah itu naik menjadi 19 juta euro.

Tuduhan itu awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Attacker jebolan akademi Sporting CP itu menjawab dengan gugup setiap kali ditanya tentang permasalahan ini.


Setelah laporan muncul bahwa pemerintah Spanyol menolak tawaran untuk menyelesaikan kasus ini, Ronaldo sempat menulis di akun Instagram-nya, @cristiano; "Jangan coba merusak momen indah yang saya jalani dengan berita palsu."

Dan dalam kesempatan lain, ia menyatakan; "Saya melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya."

Meski demikian, hukuman penjara Ronaldo tidak akan dibuat efektif. Ya, sang megabintang tidak akan masuk bui. Namun, berdasarkan hukum Spanyol, jika ia kembali menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara masih terbuka buat CR7.

Hukuman Ronaldo pun masih harus dikonfirmasi, yang akan terjadi ketika ia hadir dengan dirinya sendiri sebelum pengadilan Pozuelo de Alarcon di Kota Madrid untuk mendengarkan putusan final.

Ronaldo sendiri saat ini masih menjalani masa liburan dan belum bergabung dengan skuat pramusim Juventus, setelah membela panji Timnas Portugal di Piala Dunia 2018 lalu.

Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Gawat! Cristiano Ronaldo Resmi Divonis 2 Tahun Penjara