RIAU ONLINE, BENGKALIS - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di Kabupaten Bengkalis. Yudi bin Aidit, tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram, kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Marthalius, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan yang ditangani langsung oleh Mabes Polri.
"Ini perkara Mabes. Penahanan dilakukan karena locus delicti berada di wilayah Kabupaten Bengkalis," ujar Marthalius, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, tersangka Yudi bin Aidit akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bengkalis, sembari jaksa menyiapkan seluruh administrasi persidangan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
"Saat ini tim JPU tengah merampungkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Yudi bin Aidit, sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Sando, Dacol (Bengkalis), dan Gawat, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.26 WIB, saat tim menerima informasi intelijen terkait pergerakan mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang berada di dalam kapal roro di Pelabuhan Sei Pakning.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Di dalam mobil, petugas mendapati Yudi bin Aidit duduk di bangku depan sebelah sopir travel.
Sebuah tas ransel yang berada di sampingnya menarik perhatian petugas. Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus sabu, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 9 kilogram.
Diduga kuat, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang hendak diselundupkan melalui jalur pelabuhan. Aparat penegak hukum kini terus memburu para pelaku lain yang masih buron, guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

