Bupati Bengkalis Terbitkan SE Antisipasi Karhutla

Bupati-Bengkalis-Kasmarni.jpg
Bupati Bengkalis Kasmarni (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95, Selasa, 29 Juli 2025, terkait upaya antisipatif menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis, Kasmarni menuturkan, Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.

“Ini sebagai langkah tanggap terhadap prediksi cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” tuturnya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam surat BMKG Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tertanggal 24 Juli 2025, disebutkan bahwa wilayah Bengkalis berpotensi mengalami suhu udara panas dan kering hingga pertengahan Agustus akibat minimnya curah hujan. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya karhutla di wilayah tersebut.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bupati Bengkalis menginstruksikan lima langkah penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen terkait:


  1. Meningkatkan Kesiapsiagaan
    Seluruh aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan/desa diminta untuk siaga dan berkoordinasi aktif dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, Kelompok Tani, Masyarakat Peduli Api/Bencana, serta unsur masyarakat lainnya.

  2. Memantau Aktivitas Pembukaan Lahan
    Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta mengawasi aktivitas warga, terutama dalam pembukaan lahan untuk perkebunan, guna mencegah tindakan yang dapat memicu kebakaran.

  3. Tindakan Pencegahan oleh Perusahaan
    Perusahaan perkebunan wajib membuat kanal dan embung serta mengaktifkan regu pemadam kebakaran untuk menjaga kawasan usaha dari potensi kebakaran.

  4. Imbauan kepada Masyarakat
    Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan percikan api di area rawan kebakaran.

  5. Penanganan Darurat
    Jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis atau layanan darurat 112.

Melalui SE ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menekankan pentingnya sinergi dan partisipasi aktif seluruh pihak untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat mengancam kesehatan, lingkungan, dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.