Pria Pemangsa 200 Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Paedofil.jpg
(BBC INDONESIA)

 

RIAU ONLINE - Seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau Paedofil asal Inggris, Richard Huckle divonis hukuman penjara seumur hidup ileh hakim di London.

 

Pria berusia 30 tahun itu mengakui 71 dakwaan kekerasaan seksual terhadap 200 anak di malaysia yang berusia enam bulan hingga 12 tahun sepanjang 2006-2014 yang sebagian besar berasal dari keluarga miskin di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur.

 

Huckle dijatuhi hukuman seumur dan harus mendekam di penjara sekitar 23 tahun. "Amat jarang seorang hakim harus menjatuhkan hukuman atas kekerasan seksual oleh satu orang dengan skala sebesar ini," kata hakim Peter Rook QC, seperti dikutip dari BBC Indonesia, Selasa, 7 Juni 2016.


 

Huckle diyakini memiliki kehidupan yang 'berputar pada obsesi tentang kepuasan seks dari kekerasan seksual atas anak'.

 

Mengaku sebagai pemeluk agama Kristen, Huckle bekerja sebagai sukarelawan di sebuah Sekolah Minggu.

 

Penyidik menemukan 20.000 gambar tidak senonoh di komputernya yang sebagian dia sebarkan di situs internet 'tersembunyi' yang sering disebut internet gelap.

 

Huckle juga menulis sebuah petunjuk yang berjudul 'Paedofil dan Kemiskinan: Petunjuk bagi Pecinta Anak'.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline