Grogi, Mantan Sekdaprov Zaini Ismail Tak Tahu Mobil Parkir Dimana

KPK-Periksa-Syahril-Abubakar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, kebingungan usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 April 2016, di Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Pattimura, Pekanbaru. 

 

Zaini diperiksa KPK untuk saksi dua tersangka kasus suap APBD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Johar merupakan mantan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 dan Suparman, mantan Anggota Periode 2009-2014. Kini, Suparman menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu dan sempat menjadi Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019. 

 

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, hanya Zaini Ismail yang bersedia memberikan sedikit keterangan kepada wartawan. "Sudah kasih keterangan ke penyidik. Terkait pembahasan APBD. Tidak ada diperdengarkan rekaman oleh penyidik," kata Zaini yang terlihat buru-buru menghindar kerumunan wartawan. 

 

Baca Juga: Tak Khawatir Ditahan, Suparman: Pakde Sukiman Bisa Gantikan Saya

 

Akibat terburu-buru, Zaini lupa jika mobil yang ditumpanginya diparkirkan di mana. "Itulah, jadi tak tampak mobil tu lewat, sudah lah ya," guraunya. 

 

Selain Zaini, KPK juga mengagendakan 10 saksi untuk diperiksa hari ini. Sedangkan esok hari, KPK juga telah mengagendakan hal serupa. Pantauan RIAUONLINE.CO.ID di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Gedung SPN Pekanbaru, seluruh saksi diperiksa merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

 

Johar Firdaus dan Suparman Bersaksi


 

Ke-10 saksi tersebut patut diduga mengetahui suap APBD Riau menyeret sejumlah tersangka. Akan tetapi, menurut penyidik pemeriksaan saksi hari ini khusus untuk dua tersangka saja, Suparman dan Johar Firdaus. 

 

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah saksi telah selesai dan masih menjalani pemeriksaan. Beberapa di antaranya baru berdatangan untuk diperiksa.

 

Klik Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka?

 

Sejumlah saksi telah rampung diperiksa KPK, di antaranya mantan Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul, Zaini Ismail, Ketua PMI Riau Syahril Abubakar dan Suwarno, staf PNS Pemprov Riau. 

 

 

Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka.

 

Terbaru, dua tersangka ternyar adalah Suparman dan Johar Firdaus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 8 April 2016. Sedangkan, dua tersangka lainnya, satu sudah menjalani proses persidangan, A Kijruhari, dengan vonis 4 tahun penjara dan Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun. 

 

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun dan memerintahkan anggota DPRD Riau untuk membuka baterai ponsel mereka. 

 

Lihat Juga: Kirjuhari Berharap KPK Segera Seret Tiga Nama Lain yang Terlibat Suap

 

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline