Pelaku Teror Paris Tetap Berstatus Warga Perancis

Paris.jpg
(AP)

RIAU ONLINE - Pelaku teror di Paris bulan November tahun lalu tetap berkewarganegaraan Perancis. Pasalnya, Presiden Prancis Francois Hollande membatalkan rencana mengubah konstitusi terkait pencabutan kewarganegaraan pelaku seranganan itu.

 

Sebelumnya, rencana mengubah konstitusi diajukan pasca serangan Paris yang menewaskan 130 orang. Namun, langkah ini ditentang keras dan menyebabkan Menteri Kehakiman Christiane Taubira mengundurkan diri pada bulan Februari.

 

BACA JUGA : Proyek Hambalang Lanjut Atau Tidak, Presiden :Harus Hati-hati!


 

Presiden Hollande pun menyadari adanya penentangan rencana tersebut. "Saya menyadari bahwa sebagian kelompok oposisi menentang perubahan apapun terhadap konstitusi," kata Hollande setelah rapat kabinet.

 

KLIK JUGA : Kunjungan Wartawan Indonesia ke Israel Dipersoalkan

 

Kompromi sepertinya tidak tercapai setelah kedua majelis parlemen gagal menyepakati reformasi. "Saya menentang sikap ini, karena kita harus melakukan apapun yang dapat bisa dilakukan terkait keadaan serius ini," katanya.

 

Namun, mantan presiden dan pimpinan partai oposisi, Republik, Nicolas Sarkozy justru menilai kepemimpinan Hollande-lah yang bermasalah. "Dengan menjanjikan semua hal dan berbagai hal yang bertentangan dengan itu, dalam kenyataannya dia menyebabkan negara ini mengalami kebuntuan," kata Sarkozy.