Pemakaian Anggaran Pilkada Tunggu Aturan Mendagri

Ketua-KPU-Riau-Nurhamin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengeluarkan peraturan teknis terkait pengaturan anggaran untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 2017 mendatang.

 


Peraturan ini nantinya menurut Nurhamin akan merincikan anggaran baku yang akan digunakan dan menjadi patokan oleh KPUD yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2017 nanti. Patokan ini juga nantinya akan menjadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk mengesahkan anggaran yang diajukan.

 

BACA JUGA : Sore Ini Gerindra Tunjuk Kadernya yang Bakal Maju di Pilkada Pekanbaru dan Kampar

 


"Ini gunanya untuk mengatur efisiensi anggaran sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh KPUD untuk menyelenggarakan Pilkada. Dengan ini nantinya pemerintah daerah harus juga mengakomodir anggaran yang sudah disusun sesuai dengan peraturan dari Mendagri tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (4/3/2016).

 

KLIK JUGA : Dikasih Rp 28 M, KPU Kampar Berharap Dana Pilkada Ditambah

 

Permendagri tersebut kini tinggal menunggu disahkan oleh Mendagri. "Pengesahannya tinggal menunggu waktu tak lama lagi. Targetnya sebelum tahapan pertama pilkada nanti Permendagri sudah disahkan dan dapat digunakan oleh Pemda dan KPUD yang menyelenggarakan Pilkada," pungkasnya.

 

Menanggapi belum tuntasnya anggaran yang disetujui oleh daerah untuk penyelenggara Pilkada baik di Kampar maupun di Pekanbaru, Nurhamin berkomentar hal tersebut kini tak perlu terlalu dipermasalahkan karena sifatnya memang KPU hanya mengajukan saja.

 

"Lagi pula kita tunggu saja Permendagri itu keluar lalu dengan Permendagri itu masing-masing akan melakukan evaluasi terhadap anggaran yang diajukan tersebut. Yang jelas dengan Permendagri itu pemda tak bisa melakukan upaya mengurang-ngurangi dan untuk KPU juga tak bisa melebih-lebihkan," tandasnya.