Lakukan Pesta Narkoba, Tiga Awak Maskapai Penerbangan Dipecat

PILOT-BANDARA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Ketiga awak maskapai yang ditangkap saat pesta narkoba mendapat tindakan tegas dari maskapai tempatnya bekerja. Ketiganya langsung dipecat setelah hasil uji lab menunjukkan positif narkoba.

 

”Pramugara MT (23), pramugari SR (20), dan pilot SH (34) statusnya berdasarkan keterangan pimpinan maskapai langsung dipecat," ujar Budi di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (22/12). (BACA JUGA: Selama 2015, Polda Riau Tetapkan 47 Tersangka Korupsi)

 

Budi mengatakan sebenarnya BNN telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan urine secara berkala. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir penyalanhgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum tertentu.

 

Dia menjelaskan, pemeriksaan berkala terhadap awak pesawat maskapai juga diperlukan untuk meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan dari Narkoba. Oleh karena itu, ia dan jajarannya terus intens melakukan tes urine di beberapa maskapai secara acak untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dalam dunia transportasi.(BACA JUGA: Sekali Kencan, Dion Pasang Tarif Rp 2 Juta untuk Mahasiswi Pekanbaru)


 

"BNN bekerja sama dengan Direktorat 4 Mabes Polri dengan maskapai penerbangan, menjelang terbang melakukan pemeriksaan tes urine. Secara berkala juga dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut. Ini yang sudah kami kerja samakan dengan maskapai penerbangan, dalam pengawasan terus menerus," ujar Budi.

 

Sebelumnya, BNN menangkap tiga awak pesawat dan seorang ibu rumah tangga berinsial NM (33) di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma di kawasan Tangerang, Banten, Sabtu (19/12) lalu.

 

Keempatnya saat ini masih menjalani assesment di BNN Provinsi Banten untuk kepentingan penyelidikan. Pasalnya, BNN menduga keempatnya bukan pertama kali menggunakan barang haram tersebut.

 

BNN juga memastikan bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline