Kecuali Dumai, Kandidat Kalah Ramai-ramai Gugat ke MK

Pemilukada-Serentak1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para kandidat yang kalah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 lalu di 9 kabupaten dan kota di Riau, ternyata 8 di antaranya berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Sengketa tersebut sudah didaftarkan sejak 18 Desember 2015 lalu ketika tahapan pendaftaran gugatan sengketa hasil ke MK dibuka. Dari 9 daerah mengadakan Pilkada Serentak, hanya Kota Dumai saja yang tak ajukan gugatan ke MK. (Baca Juga: Ingin Gugatan di MK Menang? Ini Triknya

 

Selebihnya, pasangan yang kalah seperti di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu, Pelalawan, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis, dan Siak, ramai-ramai ajukan gugatan.

 

KPU menduga, langkah hukum ini dilakukan karena semua kandidat di Kota Dumai telah menerima keputusan yang ditetapkan KPUD Kota Dumai.

 


"Kita tak tahu pasti apa sebab (Kandidat) Dumai tak melakukan upaya gugatan sengketa hasil ke MK. Mungkin semua pihak telah menerima hasil sudah ditetapkan KPU Dumai. Ini kabar sangat baik sekali, walaupun sebenarnya kita juga telah siap untuk menghadapi, jika mereka juga mendaftarkan sengketanya ke MK," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir ketika ditemui RIAUONLINE.CO.ID, di ruangannya, Senin (21/12/2015).

 

Dengan absennya Kota Dumai dalam tahapan sengketa hasil Pilkada di MK, tutur Ilham, makan dengan otomatis KPU Dumai kini tengah mempersiapkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. (Klik Juga: Tidak Semua Gugatan Dikabulkan MK. Ini Syaratnya

 

"Dengan tidak hadirnya DUmai, kita bisa langsung mempersiapkan untuk penetapan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode selanjutnya," tutur mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru itu.

 

Pada tahapan penetapan hasil oleh KPU Dumai lalu, pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Zulkifli AS dan Eko Suharjo meraih suara terbanyak.

 

Pasangan nomor urut 2 ini meraih 32.618 suara, selisih dengan pasangan lain berada di urutan di bawahnya, 1,97 persen. Pada angka ini, tutur lham, tidak memenuhi syarat minimum untuk dapat diajukan ke MK. (Lihat Juga: Pengamat Ini Sebut Tak Ada Gugatan Tanpa Kepentingan

 

"Jika menurut Undang-undang No 8 Tahun 2015, persentase itu tidak memenuhi untuk bisa diajukan di MK," jelas Ilham.