LBH Pekanbaru Kecam Polisi Yang Pukul Pengacara Buruh

kekerasan.jpg
(ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH Pekanbaru) mengecam kekerasan brutal yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. , ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka.

 

Kedua Pengabdi Bantuan Hukum tersebut ditangkap saat mendampingi massa buruh yang melakukan aksi menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di depan Istana Merdeka pada 30 Oktober 2015 pukul 20.00 WIB. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah Polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar. (KLIK: Kok Bisa Sarpin Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Riau)

 

Tigor dan Obed, kedua Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, yang pada saat itu sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi. Selain dipukul, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil dan polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. Meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut. Keduanya mengalami memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut.

 


Selain kedua Pengacara/Asisten Pengacara LBH Jakarta, terdapat pula 23 buruh yang ditangkap dan juga menjadi korban kekerasan kepolisian, mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi.
Daud Frans SH, Direktur LBH Pekanbaru mengecam tindakan Kepolisian yang dinilai tidak beradab dan bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di negara ini, “Polisi telah melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM!”, kecam Daud. (BACA: Adnan Buyung Meninggal, LBH Pers Pekanbaru Berduka

 

Daud Frans menegaskan bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri “Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.” tambah Daud

 

“LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Pengacara Publik Kekerasan yang ditujukan kepada rekan sejawat kami, Tigor dan Obed, beserta dua puluh tiga anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!”, tegas Daud

 

Atas hal tersebut, LBH Pekanbaru meminta Kapolda Metro Jaya agar : Membebaskan Tigor Gempita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. beserta 23 orang buruh lainnya dan Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.

 

“Kami juga Meminta Kapolri agar mencopt Kapolda Metro Jaya dan memecat Anggota Polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua Aktivis Bantuan Hukum LBH Jakarta dan 23 anggota buruh karena telah melanggar pasal 19 UU No 2 Tahun 2002 dan Pasal 11 Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian” tutup Daud. (rilis)