Nunggak Pajak Kendaraan, Polisi Berwenang Melakukan Tilang?

Mobil-Samsat-Keliling.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah provinsi Riau berencana menggelar operasi penertiban terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, operasi itu akan berlangsung pada akhir Juli hingga Desember 2019 mendatang.

Pemerintah menyatakan begitu banyak kendaraan bermotor tidak patuh pajak. Sehingga operasi ini harus dilaksanakan, selain sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah.

Rencana itu pun menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa topik diskusi turut menyinggung bahwa kendaraan bermotor yang tidak taat pajak berpotensi ditindak oleh polisi. Topik itu menjadi perdebatan, terutama bagi mereka yang kendaraannya tak taat pajak.

Bagaimana Polda Riau menanggapi hal tersebut?

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau yang dikonfirmasi menyatakan Polisi memiliki wewenang untuk menindak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak.


"Pada dasarnya penertiban pajak kendaraan jatuh tempo yang tidak melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan penilangan," kata Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Riau, Kompol Zulanda, Selasa, 16 Juli 2019.

Ia beralasan bahwa STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang berlaku selama lima tahun perlu dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Sehingga, apabila pengesahan tidak dilakukan maka hal tersebut bagian dari pelanggaran.

Sementara saat penertiban pajak kendaraan, biasanya akan melibatkan mobil Samsat (Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap) Keliling. Tentu saja dengan harapan bisa langsung melakukan pengesahan STNK," ujarnya.

Perlu diingat bahwa Samsat merupakan gabungan antara Dispenda, Polisi dan Jasa Raharja. Terdapat keterlibatan Polisi dalam urusan pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, dia menegaskan jika saat kegiatan penertiban ditemukan pemilik kendaraan yang bandel dan tidak melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak selama bertahun-tahun, maka otomatis polisi lalu lintas bisa langsung melakukan penilangan.

"Kalau telat bulan, mungkin wajar lupa dan sebagainya masih diberikan kesempatan untuk segera melakukan pengesahan dan tidak dilakukan penilangan," jelasnya.

Meskipun begitu, rencana penindakan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak mendapat beragam reaksi negatif dari masyarakat, terlebih lagi penjelasan bahwa polisi berhak melakukan tilang. Masyarakat menilai pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem pembayaran pajak yang lebih efektif dan tidak memakan waktu lama sebelum benar-benar menerapkan rencana tersebut. (**)