RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG.
ANG Diduga melakukan pemerasa. terhadap rekanan pelaksana proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, 10 Juli 2026 itu, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap direktur perusahaan pemenang tender.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan uang kepada seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pembuntutan sejak proses pencairan uang di Bank Riau Kepri hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti setelah terjadi penyerahan uang kepada yang bersangkutan," ujar AKP Raja Kosmos, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, korban berinisial AS selaku Direktur CV Shift of Marine merupakan pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Menurut penyelidikan, sekitar pukul 14.17 WIB korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta setelah korban mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka terkait permintaan tersebut.
Karena merasa berada dalam posisi tertekan, korban akhirnya mendatangi rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari nominal yang diminta.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka diduga aktif meminta uang kepada korban. Bahkan sejak proses administrasi pencairan, tersangka terus mengarahkan korban untuk segera mencairkan dana, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan uang tersebut sudah diterima," jelas Raja Kosmos.
Polisi juga menemukan bukti bahwa korban sebenarnya keberatan memenuhi permintaan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan banyaknya kewajiban pembayaran yang masih harus diselesaikan.
Korban bahkan menyampaikan apabila harus menyerahkan penuh Rp25 juta sesuai permintaan tersangka, operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak akan terganggu dan diperkirakan tujuh kali perjalanan dari total 77 kali kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena alasan itulah korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Usai menerima laporan masyarakat, Unit Tipidkor Polres Siak melakukan pemantauan sejak korban mencairkan dana di bank. Setelah penyerahan uang berlangsung, tim kemudian menemui korban yang sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Siak.
Kepada penyidik, korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan konfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai Rp15 juta kepada penyidik.
"Dalam proses OTT tersebut, tersangka mengakui telah menerima uang dari korban. Uang itu kemudian berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan," jelas Raja Kosmos.
Selain uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, penyidik juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, sebuah tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon seluler Oppo.
Polisi menetapkan JDI alias ANG, 52 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebagai tersangka.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak Minggu, 12 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara," tegas AKP Raja Kosmos.
Polres Siak menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

