RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 Juli 2026.
“Tim melakukan pembuntutan sejak dari Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang. Setelah dipastikan uang diserahkan, tim langsung melakukan langkah penindakan,” kata AKP Raja Kosmos, Minggu, 12 Juli 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Raja Kosmos menjelaskan, sekitar pukul 14.17 WIB, korban dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta setelah korban mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Setelah pencairan dana di Bank Riau Kepri, korban kembali menghubungi tersangka. Namun karena mengaku keberatan, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta di rumah dinas tersangka di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Menurut penyidik, korban menyerahkan uang tersebut karena merasa terpaksa. Bahkan, dari percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengaku kesal lantaran masih memiliki banyak kewajiban pembayaran lain.
Selain itu, apabila memenuhi permintaan Rp25 juta, operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak dikhawatirkan terganggu dan menyebabkan tujuh dari total 77 kali pelayaran tidak dapat dilaksanakan.
“Diduga tersangka aktif meminta uang hasil pencairan uang muka, mulai dari mengarahkan proses kelengkapan pencairan, meminta korban mencairkan dana di bank, hingga memastikan langsung kepada pihak bank bahwa uang sudah dicairkan,” ujar Raja Kosmos.
Usai penyerahan uang, tim Unit Tipikor menemukan korban di sebuah restoran dan melakukan klarifikasi. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan langsung menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.
Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.
AKP Raja Kosmos mengatakan, tersangka JDI alias ANG, 52 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, resmi ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

