RIAU ONLINE, SIAK – Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai, diklaim oleh kelompok tani hutan (KTH).
Persoalan tersebut muncul setelah perubahan tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2018.
Tuntutan itu disampaikan saat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak menggelar pertemuan dengan masyarakat di Aula Kantor Kampung Temusai, Kamis 9 Juli 2026.
Pertemuan dihadiri Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak Asrafli, TFPK Dedi Irawan, Camat Bungaraya Wasito, Penghulu Kampung Temusai, perangkat kampung, Bapekam, LPM, tokoh masyarakat, ketua kelompok tani, serta warga yang memiliki lahan di kawasan Muara Dua.
Penghulu Kampung Temusai, Syamsudin, berharap Pemkab Siak lebih serius menangani persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
"Masalah ini sudah berlangsung lama. Masyarakat hanya ingin mempertahankan periuk nasi keluarganya," ujarnya.
Perwakilan masyarakat, Sugianto, mengaku warga semakin resah sejak perubahan batas wilayah diberlakukan. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar konflik di lapangan tidak terus berlanjut.
Menurutnya, masyarakat akan tetap mempertahankan lahan yang sejak dahulu secara administrasi berada di Kampung Perincit maupun Kampung Temusai hingga persoalan tersebut mendapat penyelesaian.
"Kami tidak akan mundur. Kami lahir dan besar di daerah ini sejak tahun 1980-an. Jangan sampai hak kami dirampas oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok tani," katanya.
Sugianto juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat serta dugaan penguasaan lahan warga Kampung Temusai oleh oknum warga Desa Muara Dua yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Ia menyebut terdapat sekitar 200 persil tanah yang secara administrasi masuk Kabupaten Bengkalis, namun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya masih dilakukan di Kabupaten Siak.
Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Asrafli, menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak akan terus memperjuangkan agar lahan yang selama ini dikuasai masyarakat tetap berada di wilayah Kabupaten Siak.
Ia menjelaskan, sebelum Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 diterbitkan, kawasan lahan TKWL maupun lahan masyarakat Kampung Temusai masih masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Siak. Namun, setelah penetapan batas baru, sebagian wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Bengkalis.
"Aspek administrasi boleh berubah, tetapi hak perdata masyarakat yang telah menguasai lahan tidak hilang. Masyarakat Temusai diminta tetap mempertahankan dan menjaga lahannya. Apabila ada tindakan intimidasi atau pengusiran oleh pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH), segera laporkan kepada kepolisian," tegas Asrafli.
Ia juga mengungkapkan, Pemkab Siak sebelumnya telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Kantor Gubernur Riau terkait pengembalian lahan yang telah lama dikuasai masyarakat Siak. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak meminta masyarakat bersama Pemerintah Kampung Temusai melakukan inventarisasi lahan eks transmigrasi dengan melengkapi bukti penguasaan tanah, termasuk surat keterangan dari penghulu maupun surat keterangan penguasaan tanah (sporadik) bagi lahan yang belum memiliki dokumen dasar.
Pemerintah Kabupaten Siak juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau guna mencari penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.

