RIAU ONLINE, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Ombudsman Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu 8 Juli 2026.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal yang mewakili Bupati Siak Afni Z mengatakan, kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Komitmen kami tetap sama, yaitu menghadirkan pelayanan terbaik melalui berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat,” ujar Syamsurizal.
Ia menjelaskan, Pemkab Siak terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai pelayanan pemerintah daerah maupun instansi vertikal dalam satu lokasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperluas pelayanan jemput bola melalui program Rumah Rakyat, sehingga masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat memperoleh layanan pemerintahan secara mudah dan cepat tanpa harus datang ke pusat pemerintahan.
Syamsurizal mengungkapkan, upaya tersebut turut berdampak positif terhadap capaian pelayanan publik Kabupaten Siak. Pada 2024, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Siak mencapai angka 4,14, lebih tinggi dibanding rata-rata Provinsi Riau yang berada di angka 4,12.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak cepat berpuas diri dan terus melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus terus berinovasi dan melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” katanya.
Dalam nota kesepakatan tersebut, Pemkab Siak dan Ombudsman RI juga menyepakati penyusunan rencana aksi yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Sejumlah program prioritas yang akan dijalankan meliputi peningkatan kapasitas aparatur, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, optimalisasi layanan SP4N-LAPOR!, hingga percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Kabupaten Siak memiliki modal sosial dan budaya yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rahmadi juga menilai berbagai inovasi yang telah dijalankan Pemkab Siak, seperti program Smart City, layanan darurat Siaga 112 yang beroperasi selama 24 jam, hingga program Bujang Kampung, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Berbagai inovasi yang telah dilakukan menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemkab Siak dapat terus diperkuat melalui pengawasan, kolaborasi, dan inovasi yang berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

