RIAU ONLINE, SIAK - Komisi II DPRD Kabupaten Siak bersama dinas terkait dan Tim Yustisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kebun PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), menyusul ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam dua kali agenda hearing yang digelar DPRD Siak terkait pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan (FPKMS) atau Plasma 20 persen.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas mangkirnya PT TKWL dari undangan hearing yang bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh kejelasan terkait pelaksanaan FPKMS.
"Kehadiran kami di sini merupakan tindak lanjut dari dua kali PT TKWL tidak hadir dalam hearing yang kami undang. Ada apa, kenapa tidak mau hadir. Padahal agenda tersebut untuk memfasilitasi masyarakat menanyakan terkait FPKMS," kata Sujarwo saat sidak di kantor kebun PT TKWL. Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, kewajiban pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. Karena itu, DPRD meminta PT TKWL segera merealisasikan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Tadi kita dengar bersama katanya sudah diskusi dengan Penghulu ada tahapan yang dilakukan oleh PT TKWL. Harapan kami, proses ini bisa dipercepat sehingga nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada di wilayah PT TKWL," ujarnya.
Sujarwo menegaskan, DPRD meminta perusahaan mulai melakukan tahapan-tahapan konkret sejak saat ini, mulai dari penyusunan skema hingga pelaksanaan FPKMS. Ia juga menolak jika pelaksanaan program tersebut harus menunggu hingga tahun 2030.
"Yang kami minta, mulai hari ini harus ada tahapan yang dilakukan, baik dari skema hingga titik pelaksanaan FPKMS itu sendiri. Jangan sampai harus menunggu tahun 2030 baru dimulai," tegasnya.
Ia mengingatkan, sejak berlakunya Permentan Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan wajib melaksanakan FPKMS atau menyediakan kebun masyarakat sebesar 20 persen. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat berdampak pada perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Jika tidak dilaksanakan, HGU tidak akan diperpanjang. Tadi kita mendengar langsung dari pihak TKWL yang tampaknya berkomitmen untuk melaksanakan FPKMS ini. Untuk itu, komitmen tersebut akan terus kami kawal," katanya.
Sujarwo menambahkan, DPRD Siak tidak pernah berniat mempersulit investasi maupun aktivitas usaha perusahaan. Namun, seluruh kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dipenuhi.
"Kita tidak pernah mempersulit, tetapi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat harus dipenuhi," tambahnya.
Selain persoalan plasma 20 persen, DPRD Siak juga menyoroti sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap daerah. Menurut Sujarwo, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Siak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seluruh potensi yang dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah harus dioptimalkan.
"Melihat kondisi Siak saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya meningkatkan PAD. Apa yang berpotensi menambah PAD dari perusahaan harus kita kerjakan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Siak juga mempertanyakan sejumlah hal kepada manajemen PT TKWL, mulai dari kewajiban perpajakan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Usai melakukan diskusi di ruang kantor kebun PT TKWL, rombongan DPRD Siak bersama instansi terkait melanjutkan peninjauan lapangan ke area perkebunan perusahaan. Mereka melihat langsung lokasi kebun yang telah dipasang plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Diketahui, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari akan berakhir pada tahun 2033. DPRD Siak berharap kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat direalisasikan jauh sebelum masa berakhirnya izin tersebut.
"Jika kewajiban PT TKWL tidak dipenuhi izin HGU tidak bisa diperpanjang," tutupnya.

