RIAU ONLINE, SIAK - Warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak digegerkan dengan peristiwa tragis yang menimpa seorang lansia bernama Sutiyah (77). Lansia 77 tahun itu ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Kamis, 2 April 2026 malam.
Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut diduga adalah cucu kandung korban sendiri, Ikbal Alfarizi (21), yang nekat menghabisi nyawa neneknya demi menguasai harta.
Peristiwa ini pertama kali terungkap sekitar pukul 19.20 WIB, setelah saksi Priastuti bersama beberapa warga mendatangi rumah korban. Sebelumnya, sejak pagi hari, kondisi rumah sudah mencurigakan karena lampu teras masih menyala namun tidak ada aktivitas.
Kecurigaan semakin kuat saat cucu korban lainnya, Sarwoedi, menghubungi Priastuti untuk menanyakan keberadaan neneknya. Karena tidak mendapatkan jawaban, Priastuti bersama warga mencoba mengecek langsung ke rumah korban. Namun, pintu dalam keadaan tertutup dan tidak ada respons dari dalam.
Warga kemudian memanggil saksi lain, Wardi, untuk membantu membuka jendela secara paksa. Dari celah jendela, terlihat korban sudah tergeletak di ruang tengah. Setelah pintu berhasil dibuka, warga masuk dan mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil awal, diketahui korban tinggal bersama cucunya, Ikbal Alfarizi, yang justru tidak berada di lokasi saat kejadian dan menghilang tanpa jejak.
"Kurang dari 12 jam pelaku sudah kita tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Formulais, Jumat, 3 April 2026.
Lanjut Raja Kosmos, Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran.
Pada Jumat sekitar pukul 03.20 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar di Hotel Rian, Jalan Family, Pangkalan Kerinci. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku telah membunuh neneknya sehari sebelumnya, dengan cara menggorok leher korban menggunakan parang. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp15 juta, perhiasan emas, serta satu unit handphone milik korban," jelas Raja Kosmos.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Infinix, uang tunai Rp3.638.000, sebilah pisau bergagang kayu, serta parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

