RIAU ONLINE, SIAK – Kisruh sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 memasuki babak baru setelah Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Sugianto menuding pasangannya, Irving Kahar Arifin, telah berkhianat karena memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z–Syamsurizal.
Irving langsung menanggapi tuduhan tersebut. Ia menyebut keputusannya mendukung Afni-Syamsurizal saat PSU pada 22 Maret 2025 bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan keputusan politik yang rasional dan berdasarkan realitas di lapangan.
“Saya melihat langsung hasil hitung cepat pada 27 November 2024. Kami tertinggal jauh, sementara Afni–Syamsurizal unggul dari petahana. Saat itu saya sadar, peluang menang sudah hampir tidak ada,” ujar Irving.
Irving menegaskan, dukungan terhadap Afni-Syamsurizal merupakan langkah strategis untuk menghindari suara pendukungnya menjadi sia-sia. Ia juga mengakui telah mengucapkan selamat secara pribadi dan terbuka kepada pasangan Afni-Syamsurizal, bahkan menggelar konferensi pers bersama pada malam hari usai pemungutan suara.
“Ini bukan soal ego, tapi soal menjaga langkah yang benar secara elektoral. Saya harus jujur, kemenangan paslon 02 adalah kemenangan rakyat,” katanya.
Gugatan dari pasangan petahana Alfedri–Husni membuat MK memerintahkan PSU di tiga lokasi. Irving menyebut keputusan tersebut memicu kekecewaan di kalangan pendukung perubahan. Ia juga membantah tuduhan bahwa Afni-Syamsurizal melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Afni bukan bagian dari kekuasaan. Kami sama-sama penantang. Tidak ada kekuatan besar di belakang kami. Mereka menang karena murni dipilih rakyat,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan telah mengkhianati partai pengusung, Irving menyatakan dirinya tidak membawa nama partai saat menyatakan dukungan. Bahkan, menurutnya, beberapa pengurus partai justru terang-terangan mendukung petahana dan menjadi saksi mereka saat PSU.
“Dukungan terhadap paslon 02 juga datang dari partai pengusung saya, PKB, atas restu Ketua DPW PKB Riau sekaligus Gubernur Riau, Abdul Wahid,” ungkapnya.
Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung paslon 01 secara tegas membantah terlibat dalam pengajuan gugatan kedua yang dilayangkan Sugianto ke MK.
Irving berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi saling menyalahkan. Menurutnya, keputusan yang ia ambil adalah bentuk penghormatan terhadap suara rakyat dan demokrasi.
“Saya berharap para pelaku politik lebih berpihak pada aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan, bukan sekadar mengulang kontestasi melalui PSU,” pungkasnya.