RIAU ONLINE, SIAK - Nama Calon Bupati Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin tercantum dalam gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara resmi, ia menarik permohonan pembatalan hasil Pilkada Siak, Rabu 9 April 2025.
Langkah ini diambil setelah Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan langkah sepihak Sugianto, pasangannya melaju ke Pilkada Siak, yang mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025.
Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya.
Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan sejumlah alasan yang cukup mencengangkan. Poin-poin utama dalam surat tersebut adalah:
1. Menerima Hasil Pemilu
Irving Kahar Arifin menegaskan sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024. Ia mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Z -Syamsurizal, termasuk hasil yang diperoleh dalam PSU pada 22 Maret 2025.
2. Tidak Pernah Mengajukan Gugatan
Irving Kahar Arifin menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK.
3. Gugatan Sepihak
Irving Kahar Arifin secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. DOASLOT
4. Aturan MK
Irving Kahar Arifin juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengajuan gugatan sepihak oleh wakilnya.
5. Hak Penarikan Permohonan
Irving Kahar Arifin mendasarkan tindakannya pada Peraturan MK yang sama, yang memberikan hak kepada pemohon untuk menarik kembali permohonannya sebelum putusan dibacakan oleh MK, baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.
Dengan adanya penarikan permohonan ini, besar kemungkinan proses sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan. Langkah ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait dengan implikasi dari penarikan gugatan ini terhadap status hasil Pilkada Siak. Selain itu dan juga potensi konsekuensi bagi Sugianto atas tindakannya mengajukan gugatan secara sepihak.