Warga Olak Siak Tolak Lahan 285 Ha Ditanami Akasia oleh Perusahaan

Lahan-bakal-ditanami-akasia.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Ratusan warga Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, menolak kerja sama pemanfaatan lahan 285 hektare untuk ditanami  akasia oleh PT NPM. 

Kuat dugaan rencana penanaman akasia oleh perusahaan tersebut difasilitasi penghulu setempat, tanpa melibatkan atau persetujuan masyarakat setempat.

Padahal, lahan itu merupakan lahan putih yang berstatus Area Peruntukan Lain (APL) milik kampung yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. 

"Lahan seluas itu tak bisa diwakili, masyarakat wajib tahu karena itu tanah kampung. Lahan itu dikerjasamakan sebelah pihak, kami minta mediasi ulang, masyarakat menolak," kata seorang warga, Baizul alias Idang.

Warga mengaku heran dengan keputusan penghulu, karena pada tahun-tahun sebelumnya upaya kerja sama itu ditolak. 

Namun pada awal tahun ini sudah disetujui. Bahkan lahan tersebut juga sudah dibersihkan dan ditanam akasia seluas 10 ha dalam 5 hari. 


Masyarakat sudah mengadu ke Camat Sungai Mandau dan rapat pun digelar pada 22 Januari 2024 lalu.

Selain itu, pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) yang hadir menyampaikan bahwa hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak.

Berdasarkan hal ini, sejumlah warga pun mengadukan perkara ini ke Bupati Siak, Alfedri. Sayangnya, kata Idang, belum ada kejelasan dari penghulu, camat, maupun bupati. 

Sementara pekerjaan di lahan tersebut terus berjalan dengan alat berat.

"Kami hanya minta dokumentasi MoU-nya itu bagaimana dan siapa yang mengurus ini dari masyarakat. Lahan ini dikerjasamakan dengan siapa saja, tapi penghulu tetap arogan," ungkapnya. 

Masyarakat, katanya juga sudah tiga kali turun aksi damai ke lahan tersebut agar pekerjaan dihentikan. 

Namun pekerjaan tetap jalan dan kayu alam hasil pembersihan lahan itu tetap tampak lalu lalang tanpa diketahui apakah dijual atau dibuang begitu saja. 

Idang menjelaskan penolakan terjadi lantaran penanaman akasia tersebut tidak menguntungkan masyarakat. 

Pasalnya masyarakat hanya akan menerima komisi sekali enam tahun ketika panen. Sehingga menurut masyarakat, lebih menguntungkan lahan itu jika ditanami dengan sawit.