UU Desa Resmi Disahkan, Kades Bakal Menjabat hingga 8 Tahun

Paripurna-DPR-RI1.jpg
(Foto: Zamachsyari/kumparan)

RIAU ONLINE - Rancangan Undang-Undang tentang Desa resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terhadap pembahasan tingkat I RUU Desa. Menurutnya, dalam RUU itu ada 26 angka perubahan.

"Adapun terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman, dikutip dari Suara.com.

Salah satu yang paling mencolok yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.


"Keempat ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tuturnya.

Supratman meminta agar RUU Desa dapat dibawa ke pembahasan tingkat II atau disahkan.

Puan Maharani lantas meminta persetujuan para anggota terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Para anggota pun kompak agar RUU tersebut disahkan.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota.

Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.