Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Rp 5,4 M, 2 Tersangka Ditahan Kejari Siak

Kejari-siak-tahan-2-tersangka-korupsi.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penahanan terhadap MY dan SHF, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun  2021, Senin 18 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, melalui Kasi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik, menjelaskan sebagaimana laporan hasil penghitungan oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau, dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 5,4 miliar.

Peran tersangka MY dalam perkara ini selaku pemilik kios pupuk lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, dan tersangka SHF selaku pemilik KPL UD Rangga, yang seharusnya bertugas untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, namun tidak dilakukan.

"Namun pada kenyataanya hal tersebut justru tidak dilakukan, kedua tersangka justru memanipulasi data  laporan pupuk  bersubsidi," ungkap Rawatan Manik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani  yang namanya tercantum dalam form penebusan  pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

Modus penyelewengan dalam perkara ini yaitu distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen. 

Terdapat dua KPL di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga.


Berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten  Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan  Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 20 miliar lebih.

Sebelumnya berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka terhadap sebanyak 6 orang yaitu:

1. SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kab. Siak tahun 2020 s/d saat ini.

2. AMZ selaku mantan kepala seksi pupuk, Pestisida  dan alat mesin pertanian pada Dinas Pertanian Kab. Siak.

3. SPN selaku pegawai negeri sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

4. MY selaku pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani.

5. SHF selaku Pemilik KPL UD Rangga.

6. SYJ  selaku  penyuluh pertanian lapangan  Kecamatan Kerinci Kanan atau petugas verifikasi dan Validasi.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1)  huruf a,  huruf b,  dan  ayat  (2)  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak.