Disetujui Kemendagri, Pemko Pekanbaru Bakal Seleksi 38 Jabatan Pimpinan Tinggi

Ilustrasi-Seleksi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025.

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Wali Kota Pekanbaru melalui surat Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa Wali Kota Pekanbaru mengusulkan pengisian sebanyak 38 jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka. Usulan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024.

Kemendagri menegaskan proses seleksi terbuka harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, kompetensi, dan akuntabilitas, demi memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang adil.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik sebelum maupun setelah pelaksanaan seleksi. 

Untuk jabatan-jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sekretaris DPRD, dan Kepala Satpol PP, Kemendagri meminta agar proses seleksi dilaksanakan secara lebih hati-hati dan sesuai ketentuan teknis.

Kemendagri juga meminta Gubernur Riau melakukan pembinaan dan melaporkan hasil akhir proses seleksi kepada Menteri Dalam Negeri.

Jabatan yang dibuka dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemko Pekanbaru 2025:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

2. Kepala Dinas Kesehatan

3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

5. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

6. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

7. Kepala Badan Pendapatan Daerah

8. Kepala Dinas Perhubungan

9. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)

10. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

11. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga

12. Sekretaris DPRD

13. Kepala Dinas Pendidikan

14. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

15. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

16. Kepala Dinas Sosial

17. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

18. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

19. Kepala Dinas Koperasi dan UKM

20. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

21. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)