RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Rabu, 2 Juli 2025.
Tak hanya itu, Kejati juga menggeledah rumah beberapa mantan direksi perusahaan tersebut dari pukul 13.00 - 18.00 WIB.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan, yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode tahun 2023 sampai 2024.
"Dari hasil penggeledahan itu, Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting terkait perkara ini yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Lanjut Zikrullah, selama penggeledahan, petugas juga mengundang dan melibatkan pegawai SPRH, pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan, serta tokoh masyarakat setempat seperti Ketua RT guna memastikan transparansi dan menghindari potensi gesekan sosial.
Saat ini, tim penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Penggeledahan ini kami lakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti yang kuat dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest PT Pertamina Hulu Rokan," jelasnya.
Kejati Riau juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang kami yakini akan sangat membantu proses penyidikan.
"Penggeledahan ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati hak-hak semua pihak. Kami juga mengundang saksi-saksi untuk menyaksikan proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel," pungkasnya.