Kejari Rohul Setujui Rehabilitasi Pengguna Narkoba Melalui Restorative Justice

Kejari-Rohul-Setujui-Rehabilitasi-Pengguna-Narkoba-Melalui-Restorative-Justice.jpg
(Dok. Kejari Rokan Hulu)

RIAU ONLINE, ROHUL - Yudianto Syahputra (20), tersangka kasus narkotika di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama tiga bulan. 

Keputusan ini menyusul disetujuinya permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Agung RI.

Permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana.

"Benar. Permohonan yang kita ajukan disetujui Bapak Jampidum melalui ekspose yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Bapak Wahyudi," Kepala Seksi Intelijen, Vegi Fernandez, Selasa, 1 Juli 2025.

Vegi menjelaskan bahwa ekspose tersebut dilakukan secara virtual melalui video conference di Kejati Riau dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Rini Hartatie, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Silpia Rosalina beserta jajaran. Sementara dari Kejari Rohul, ekspose diikuti oleh Kajari, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator.

Lebih lanjut, Vegi mengungkapkan alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Yudianto. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka terbukti positif menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Ia merupakan pengguna terakhir (end user).


"Tersangka ini belum pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan asesmen terpadu, ia dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika," jelas Vegi.

Tersangka juga tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat dari pejabat atau lembaga berwenang. Ia juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, Kajari Rohul akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. 

Pedoman ini mengatur tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa.

"Dalam waktu dekat, tersangka akan diantar ke RSJ Tampan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan," tambah Vegi yang juga merupakan mantan Kasi Datun Kejari Bengkalis.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Yudianto. Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Februari saat tersangka membeli satu paket sabu seharga Rp100.000 dari seorang pria bernama Ibul (belum tertangkap).

"Tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk tersangka gunakan atau konsumsi sendiri," tambah Rendi.

Sekitar pukul 13.30 WIB hari itu, Yudianto ditangkap oleh anggota Polsek Rokan IV Koto. Barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram ditemukan di sampingnya. Ia mengaku sabu itu miliknya dan akan digunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja membongkar muat buah sawit.

"Terhadap barang bukti dan urine tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dengan kesimpulan bahwa keduanya mengandung methamphetamine," sambung Rendi, yang sebelumnya pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Rokan Hilir (Rohil).

Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 20 Mei 2025, proses RJ dimulai pada Selasa, 17 Juni 2025, di Rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hulu.

"Proses RJ itu turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, tokoh masyarakat, dan penyidik," tutupnya.